top of page

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN B PALEMBANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Seksi Umum
Dalam melaksanakan tugas ,Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
-
Pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat;
-
Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan
-
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
(Sumber : PER-MENKEU No.168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
bottom of page
