top of page

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

Seksi Umum

 

Dalam melaksanakan tugas ,Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat;

  2. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan

  3. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.

 

(Sumber : PER-MENKEU No.168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
 

 

© Hak Cipta KPPBC TMP B PALEMBANG  2015
Jl. Mayor Memet Sastrawirya No. 360, Boom Baru, Palembang 30115

Telp : 0711-710528 / 710377   | Fax : 0711-710528
Privacy Policy | Terms of Service

  • Facebook Clean
  • Twitter Clean
  • Google+ Clean
  • LinkedIn Clean
bottom of page