top of page

Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai

Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. Bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;

  2. Bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;

  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;

  4. Penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;

  5. Penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan

  6. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.

 

(Sumber : PER-MENKEU No.168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

 

© Hak Cipta KPPBC TMP B PALEMBANG  2015
Jl. Mayor Memet Sastrawirya No. 360, Boom Baru, Palembang 30115

Telp : 0711-710528 / 710377   | Fax : 0711-710528
Privacy Policy | Terms of Service

  • Facebook Clean
  • Twitter Clean
  • Google+ Clean
  • LinkedIn Clean
bottom of page