top of page

Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.

Seksi Perbendaharaan dan Manifes

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  2. Pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lainnya;
  3. Penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai;
  4. Penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
  5. Penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
  6. Penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
  7. Pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor; dan
  8. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya.
 
(Sumber : PER-MENKEU No.168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

© Hak Cipta KPPBC TMP B PALEMBANG  2015
Jl. Mayor Memet Sastrawirya No. 360, Boom Baru, Palembang 30115

Telp : 0711-710528 / 710377   | Fax : 0711-710528
Privacy Policy | Terms of Service

  • Facebook Clean
  • Twitter Clean
  • Google+ Clean
  • LinkedIn Clean
bottom of page