top of page

Seksi Penindakan dan Penyidikan

Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.

 

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;

  2. Pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;.

  3. Pengelolaan pangkalan data intelijen;

  4. Penyiapan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan dan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;.

  5. Pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;

  6. Penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi; dan

  7. Penyiapan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah.

 

(Sumber : PER-MENKEU No.168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

 

© Hak Cipta KPPBC TMP B PALEMBANG  2015
Jl. Mayor Memet Sastrawirya No. 360, Boom Baru, Palembang 30115

Telp : 0711-710528 / 710377   | Fax : 0711-710528
Privacy Policy | Terms of Service

  • Facebook Clean
  • Twitter Clean
  • Google+ Clean
  • LinkedIn Clean
bottom of page